BANJARMSIN, banuapost.co.id–
Sedikitnya 42 unit kendaraan roda dua diangkut jajaran Satlantas Polresta
Banjarmasin dari tempat parkirnya di lingkungan SMPN 19, Jl AMD Raya, Kelurahan
Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.
Akibat dikandangkannya sepeda motor murid sekolah
tersebut sejak Rabu (11/9), orangtua siswa ngeluruk ke kantor polisi tersebut
Jumat (13/9) sore.
Tidak jelas memang alasan petugas mengangkut sepeda motor
dalam posisi terparkir. Serta siapa yang
melaporkan keberadaan puluhan sepeda motor yang sedang parkir itu. Namun dugaan
sementara karena pengendaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM,
karena tidak cukup umur.
Sementara Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol
Wibowo, yang ingin diminta penjelasannya, Jumat (13/9) sore, tengah tidak berada di tempat.
Mesmi demikian, dari data yang diperoleh banuapost.co.id, ke-42 sepeda motor itu dikenai
sanksi tilang untuk penyelesaiannya di PN Banjarmasin dalam persidangan Tindak Pidana
Ringan (Tipiring).
Selain tilang, orangtua muridnya juga diharuskan membuat
surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000 dengan diketahui kepala
sekolahnya, tidak akan lagi mengijinkan putra/putrinya mengendarai motor/mobil
selama belum SIM.
Dalam surat pernyataan juga berbunyi, bersedia ditindak
dengan hukum yang berlaku apabila masih ditemukan mengendarai sepeda motor/mobil
dengan tidak memiliki SIM.
Sementara menurut HM Ismael Marzuki, salah seorang
orangtua siswa, kedatangan mereka karena sama sekali tidak ada titik temu dalam
persoalan dikandangkannya sepeda motor putranya itu.
Sebab, meski sanksi tilang sudah diselesaikan dengan
membayar denda ke bank, sepeda motor tetap juga tidak dapat dibawa pulang. Karena
masih belum ada persetujuan berupa tandatangan kepala sekolah.
“Sedang kepala sekolah maupun pihak berwenang di sekolah,
tiap kali kami temui selalu alasannya tidak di tempat atau tengah rapat. Karena
ketiadaan solusi inilah, kenapa kami datang ke mapolresta ini,” jelas HM Ismael.
(yb/sas/foto: sasi)
