RANTAU, banuapost.co.id–
Lagi-lagi peredaran gelap barang haram berupa sabu di wilayah Kecamatan
Bakarangan, Tapin, digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres setempat.
Selain membekuk tersangka penjualnya, Her (37), warga Desa
Gadung Keramat, Bakarangan, polisi juga menyita barang bukti 2 paket kristal laknat
seberat 0,5 gram.
“Tersangka tertangkap menyimpan sabu di rumahnya sekitar
pukul 00:15 Wita, Senin (30/9),” ujar Humas Polres Tapin, Ipda Puryaji.
Menurut Ipda Puryaji, terungkapnya penjual benda haram
itu, berawal dari ‘nyanyian’ Indra Cahyadie yang ditangkap sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka itu mengaku
mendapatkan barang dari Her,” jelas Ipda Puryaji.
Berawal dari ‘nyanyian’ Indra inilah, sambung Ipda Puryaji,
selanjutnya anggota Polres Tapin melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 paket sabu,
1 buah pipet terbuat dari kaca dan 1 handpone,” bebernya.
Atas perbuatan tersangka ini, lanjut Puryaji, dikenalkan
114 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1 UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika. (riz/foto: ist)
