BANJARMASIN, banuapost.co.id– Aksi damai yang digelar mahasiswa lintas universitas di Banjarmasin dan Banjarbaru ke DPRD Kalsel, Senin (30/9), dipuji Kapolda Irjen Pol Tazid Fanani.
“Terimakasih atas unjuk rasa mahasiswa hari ini. Berjalan
dengan tertib, aman dan terkendali,” kata Pati Polri bintang dua itu ketika
melihat langsung penanganan yang dilakukan, baik personelnya maupun dari TNI.
Menurut kapolda, hal ini bisa terjadi karena antara
mahasiswa dan pihak kepolisian, memiliki kepedulian bersama untuk saling menjaga
situasi yang aman.
“Semua ini berkat pengertian antara mahasiswa dan polisi
untuk bisa saling menjaga situasi yang aman, damai tanpa bentrok dengan aparat
keamanan,” tandasnya.
Dengan situasi yang aman seperti ini, sambung Irjen
Yazid, mahasiswa dapat bisa menyalurkan inspirasi dengan nyaman. Di samping itu,
polisi juga dapat menjaga keamanan dan ketertiban untuk kepentingan masyarakat
lain.
“Yang kita takutkan hanyalah adanya pihak-pihak lain yang
tidak bertanggung jawab, yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan
lain,” ujar kapolda mewanti-wanti.
Karena situasi berjalan kondusif, lanjut Irjen Yazid, pihaknya
berterimakasih dan sangat mengapresiasi aksi damai yang dilakukan seluruh
mahasiswa perguruan tinggi se-Provinsi Kalsel.
“Sekali lagi, saya selaku Kapolda Kalsel mengapresiasi
yang sangat tinggi dan angkat jempol kepada mahasiswa. Demo ini bisa berjalan
dengan aman dan terkendal. Bravo mahasiswa Kalsel,” pungkasnya.
7
tuntutan
Sementara dari pengamatan di lapangan, sedikitnya ada
tujuh tuntutan yang disampaikan mahasiswa ke DPRD Kalsel yang diterima Ketua
DPRD Kalsel sementara.
Dari jas almamater yang mereka kenakan, para peserta aksi
berasal dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Universitas Islam Kalimantan
Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin (Uniska), dan berbagai Universitas
lainnya di Kalsel.
Tujuh tuntutan itu, yakni menghapus RKUHP bermasalah,
menuntut DPR agar pro terhadap rakyat, harus ada peradilan pidana kekerasan seksual, mendesak agar RUU
PKS segera disahkan, menolak pasal pasal RUU PKS yang tidak rasional, menolak
dengan tegas pengesahan revisi UU KPK. (yb/foto:
ist)
