BANJARBARU, banuapost.co.id- Di awal Oktober 2019, Satresnarkoba
Polres Banjarbaru menggagalkan 5 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan
narkotika jenis sabu-sabu.
Dari lima kasus yang diungkap dalam waktu dua hari itu,
tujuh tersangkanya diamankan dengan barang bukti, 0,53 gram Kristal laknat.
Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati, yang
diminta konfimasinya, Rabu (2/10), tak menampik digagalkannya peredaran barang
haram di wilayah hukum polresnya itu.
“Betul, Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil
mengungkap 5 kasus narkoba dengan 7 tersangkanya dalamwaktu yang singkat, hanya
2 hari,” tandas AKP Siti.
Ke-7 tersangka itu, lanjut AKP Siti, HD (52), warga
Kelurahan Komet, Kota Banjarbaru, HMS (32), warga Kelurahan Cempaka, MRP (39),
warga Kelurahan Loktabat.
“Sedang 4 tersangka lainnya, warga dari Kelurahan
Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Mereka, EN (36), KA (39), TA (44), dan LM (42),”
jelas AKP Siti.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari 5 kasus
tersebut, sambung AKP Siti, totalnya seberat 0,53 gram.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di
Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. (riz/foto: ilust)
