BANJARMASIN,
banuapost.co.id– Kasus Bupati
Balangan, Ansharuddin, yang menyandang status sebagai ‘tersangka’ dalam kasus
penipuan, bisa jadi membingungkan.
Bagaimana
tidak! Status tak nyaman yang disandang pejabat publik itu, sumbernya juga tak
jelas. Tapi tiba-tiba muncul menjelang pencalonan kembali Ansharuddin untuk
bertarung dalam kontestasi Pilkada Balangan 2020 mendatang.
Sementara
pihak kepolisian sendiri, entah itu melalui Kabid humasnya di Polda Kalsel atau
humas lainnya di Polsek Balangan, belum
pernah terdengar secara resmi mengeluarkan soal status tersangka itu.
Ansharuddin
dituding melakukan penipuan terhadap seorang bernama Dwi Putra Husnie, setahun
silam, tepatnya 1 Oktober 2018.
Meski telah
menyandang ‘status tersangka’ rupanya tak membuat Balangan 1 ini pasrah begitu
saja. Sebaliknya mengklarifikasi persoalan yang menimpa dengan mengumpulkan
awak media di sebuah hotel di bilangan Jl MT Haryono, Senin (7/10).
Didampingi
kuasa hukumnya dari Borneo Law Firm, Ansharuddin justru balik menuding Dwi
Putra Husnie melakukan penipuan, pemerasan dan pemalsuan tanda tangan.
Menurut
Ansharuddin, Dwi Putra merupakan orang yang selama ini mengaku sebagai anggota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aneh memang, anggota KPK bisa kelayapan
seorang diri ke berbagai daerah, termasuk ke Balangan.
Mulanya,
timpal kuasa hukum Ansharudin, M Pazri, ihwal kasus buntut dari utang piutang
antara kliennya dengan Supian Sauri.
Dari
sana, Dwi berupaya masuk untuk membantu menyelesaikan kasus dengan mengaku
sebagai anggota KPK. Inipun jadi makin aneh. Apa iya anggota KPK ngurus masalah
utang piutang.
Sementara
kliennya kenal dengan Dwi Putra Husnie dari Muhlisin, yang tak lain merupakan
keluarga dekat mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Harun Rasyid.
Untuk
meyakinkan Ansharuddin, kata Pazri, Dwi mengaku pernah menangkap dua Bupati di
Kalsel. Mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah dan mantan Bupati HST, Abdul
Latief.
Tak
hanya itu, Ansharuddin juga sempat diajak ke kantor KPK. Namun hanya sebatas salat alias tidak masuk ke
ruang kerja atau ruang tunggu.
Lebih
anehnya lagi, selama kenal dengan Dwi, yang bersangkutan tak pernah menunjukkan
kartu tanda pengenal sebagai anggota institusi antirasuah itu.
Dari
segala leanehan ini, menurut Pazri, Dwi diduga melakukan penipuan, pemerasan
dan pemalsuan tanda tangan. “Bisa jadi dimunculkannya kasus ini ada muatan politis,”
imbuh Pazri. (sai/foto: sasi)
