MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Kakak beradik warga Kelurahan Melayu, Muara Teweh, diamankan anggota Satresnarkoba
Polres Barut, baru-baru ini.
Keduanya, Nor (41), ibu rumah tangga, dan adiknya Rah
(31), satpam, ditangkap karena dugaan kasus narkoba di wilayah Muara Teweh.
“Mereka kita amankan bersama barang bukti sabu seberat
14,44 gram yang sudah dibungkus dalam plastik kecil hingga menjadi 32 paket,” jelas
Kasatnarkoba Polres Barut, Iptu Adhy Heriyanto, Rabu (2/10).
Diungkapnya kasus ini, sambung Iptu Adhy, sumber awalnya informasi dari masyarakat yang sudah gerah
dengan aksi keduanya berbinis narkoba.
“Setelah mengetahui Rah berada di rumah, petugas langsung
melakukan penyergapan,” kata kasat.
Rah yang tengah di dapur, melihat ada petugas langsung berupaya
masuk ke dalam kamar. Namun keburu diamankan. Ketika penggeledahan di kamar, ditemukan
barang bukti.
Dari pemeriksaan awal terhadap pelaku, polisi kemudian
membawanya ke rumah Rah, sang adik.
Rah yang kebetulan ada di rumah, langsung diamankan. Setelah
dilakukan penggeledahan, di dalam tas pinggang pelaku juga ditemukan narkoba
jenis sabu.
“Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres
Barut untuk proses lebih lanjut,” ujar kasat.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barbuk lainnya,
seperti dua butir obat warna biru yang diduga ekstasi berat 0,60 gram, satu timbangan merk CHQ, serta seperangkat
alat hisap alias bong.
“Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat
(1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika,” tutur Iptu
Adhy. (arh/foto: ist)
