BANJARBARU, banuapost.co.id–
Pelaku penganiayaan hingga korbanya meninggal dunia di Desa Pulantan, Aluh
Aluh, Banjar, Her (26), warga setempat, diamankan Polres Banjarbaru.
Kejadiannya berawal saat korban, Juhriadi (50), ke rumah
pelaku. Namun dengan marah-marah. Tidak terima dimarahi, pelaku mengejar korban
dengan membawa besi berulir.
Batangan besi dipukulkan ke bagian kepala serta wajah beberapa
kali, hingga membuat korban tersungkur.
Atas kejadian itu, istri korban melaporkan kejadian ke
Polsek Aluh Aluh, kantor polisi yang masuk dalam wilayah hukum Polres
Banjarbaru.
Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati, yang
diminta konfirmasinya, membenarkan sedang ditanginya kasus penganiayaan itu.
“Pengaiayaan diduga disebabkan karena pengaruh
minuman keras. Pelaku kesal terhadap korban yang sering menantangnya berkelahi,” ujar AKP Siti, Minggu, (27/10).
Pelaku, lanjut AKP Siti, dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo
351 ayat (3) KUHP yang menyebabkan korban meninggal dunia. (riz/foto: ist)
