MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Rancangan Kebujakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran
(PPAS) TA 2020, disampaikan Pemkab Barut dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa
(8/10).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, dihadiri
Wakil Ketua I dan Ketua II, Bupati H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala
Putra, dan Sekdakab H Jainal Abidin.
Dalam pidato pengantarnya, H Nadalsyah mengatakan, KUA PPAS
secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran yang
disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
“KUA dan PPAS 2020 memuat kerangka kesepakatan sebagai
pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari
berbagai program-program yang akan dilaksanakan,” jelas bupati.
Di dalamnya, lanjut H Koyem, sapaan akrab Bupati Barut
itu, juga memuat kebijakan pendapatan,
belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran 2020.
“Dengan demikian, KUA
dan PPAS tidak menjelaskan mengenai operasional anggaran. Tetapi KUA dan PPAS
mengarahkan bagaimana alokasi dan kebijakan anggaran yang akan dilakukan dapat
memenuhi prinsip-prinsip penganggaran berdasarkan skala prioritas daerah,” ucapnya.
Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2020, sambung H Koyem, Pemkab Barut berpedoman
pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Barito Utara 2020.
Disamping memperhatikan RKPD Provinsi Kalteng 2020 dan
rencana kerja pemerintah pusat (RKP) 2020 yang dalam penyusunannya memperhatikan
prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara fokus utama harmonisasi, sinkronisasi dan
sinergitas di dalam kebijakan dan program/kegiatan pada TA 2020, masih
diarahkan kepada upaya-upaya penurunan angka kemiskinan, pengangguran dan peningkatan
pertumbuhan ekonomi. (arh/foto: ist)
