BANJARMASIN, banuaspost.net– Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Banjarmasin dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Kalsel, terkait dugaan ketidakberesan
proses pemberkasan keadministrasian dalam penanganan kasus perdata.
Si pelapor, Zulfarhan, mengaku
merasa dirugikan dengan muculnya dua putusan berbeda dalam satu perkara perdata
No 21/ Pdt-G/2018.PN BJM tanggal 06 Juni 2018. Pertama, mengabulkan
sebagian putusan penggugat. Kedua, putusan mengabulkan gugatan penggugat
seluruhnya.
”Dengan dua putusan berbeda untuk
satu perkara, kami merasa sangat dirugikan. Kasus ini sudah kami laporkan ke Pengawasan
Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan,” jelas Zulfarhan, Sabtu (16/11).
Keganjilan lainnya, lanjut
Farhan, sapaan akrabnya, salinan putusan perkara perdata yang dianggap asli
atau benar, dan keberadaannya diakui Panitera PN Banjarmasin serta
telah dilegalisir, malah diabaikan majelis hakimnya.
Dalam kasus perdata ini, Ketua Majelis
Hakimnya, Rosmawati, SH MH, dua anggotanya, Yusuf Pranowo, SH MH, dan Vonny
Trisanngsih, SH MH. Sedang Panitera Penggantinya, Yande SH.
Sementara kasus perdata itu
sendiri bergulir karena pihak KPKLN Banjarmasin selaku tergugat, tidak
mengembalikan sertifikat yang diminta penggugat, Zulfarhan.
“Bahkan lebih ganjil lagi, pemberitahuan
putusan kepada pihak tergugat juga terjadi keterlambatan,” ucap Farhan.
Ketua PT Kalsel melalui Humas
Khairul Fuad SH MH, yang diminta konfirmasinya, membenarkan diterimanya laporan
dari Zulfarhan yang juga selaku penggugat
dalam perkara perdata itu.
”Memang kami ada menerima
beberapa laporan pengaduan dari Zulfarhan terkait perkara perdata itu. Salah
satunya mengenai adanya dua putusan yang berbeda dalam satu perkara,” katanya.
Menurut
Khairul Fuad, PT telah menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi ke PN Banjarmasin.
Setelah menerima klarifikasi, Ketua PN membuat berita acara pemeriksaan.
Hasil
klarifikasi, kata Khairul Fuad, dikirim ke PT, dan selanjutnya oleh Ketua PT didisposisikan
ke Hakim Pengawas Daerah PN Banjarmasin.
“Dari hasil telaahan Pengawas
Daerah PN Banjarmasin kemudian diserahkan lagi ke Ketua PT. Jadi sekarang ini
hasilnya masih menunggu dari Ketua PT,” jelas Fuad yang juga termasuk Hakim
Tinggi Pengawas itu. (yb/coi/foto: ist)
