JAKARTA, banuapost.co.id– Bersih-bersih di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berlanjut. Setelah PT Pertamina (Persero), kini giliran PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Repubik Indonesia (ASABRI) (Persero) yang disasar Menteri Erick Thohir.
Akibat bersih-bersih anak usaha
di bawah kementeriannya itu, dua direktur di perusahaan asuransi yang
notabenenya nasabahnya prajurit, dicopot.
“Melalui Keputusan Menteri
BUMN No: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020, Menteri BUMN selaku rapat
umum pemegang saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony
Hanityo Apriyanto dari jabatan direktur, yang masing-masing diangkat berdasarkan
Keputusan Menteri BUMN No: SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan
SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019,” ujar Kepala Bagian Humas dan
Protokol Kementerian BUMN, Ferry Andrianto dalam rilis yang diterima redaksi banuapost.co.id, Jumat (31/1).
Melalui SK tersebut, sambung
Ferry, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota direksi
ASABRI yang semula hanya tertulis direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum,
Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi.
Untuk
mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai
Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan
Jeffry Haryadi P Manullang sebagai Direktur Investasi.
Kementerian BUMN juga langsung melakukan
penyerahan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI di Gedung Kementerian BUMN.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, PT ASABRI harus
dikelola oleh orang-orang profesional di bidangnya.
Luhut
mengaku prihatin terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di ASABRI, dan
meminta pihak terkait untuk membenahinya dengan cepat.
Meski Luhut prihatin, Menteri Erick
Thohir menyebutkan kondisi keuangan ASABRI masih stabil. Namun mengenai ada atau tidaknya penyelewengan
hingga penurunan aset karena salah investasi, akan ada proses penanganannya
tersendiri. (yb/*/foto: bgla)
