BANJARBARU, banuapost.co.id– Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, yang diduga kesandung kasus sesama jenis, sejak Kamis (30/1) diinapkan di sel Mapolres Banjarbaru.
Penyidik Polres Banjarbaru resmi menahanya, setelah
sebelumnya menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus asusila itu. Gusti
Makmur ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sejak pagi.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadisantoso, tak menampik penahanan
dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya, meski tersangka melalui
kuasa hukumnya mengajukan penangguhan
penahanan.
“Kuasa hukum dari tersangka memang sudah mengajukan
penangguhan penahanan. Namun permintaan sedang kami pelajari. Jadi masih dalam
proses,” kata Hadi kepada awak media.
Menurut AKBP Hadi, selain menahan tersangka, penyidik
juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk Hp tersangka yang berisi
percakapan dengan korban.
Selain Hp, juga disita seragam korban saat peristiwa
dugaan asusila itu terjadi di salah satu hotel di Banjarbaru, pada Desember
2019, serta mengamankan rekaman CCTV dalam tiga flas disk.
Dari hasil gelar perkara sebelumnya, menurut AKBP Hadi, diketahui korban mengalami pelecehan
seksual saat di dalam toilet sebuah hotel tempatnya magang.
Korban, AF (16), mengaku dipegang tangan kirinya yang
kemudian digesek-gesekan ke kemaluan pelaku. Selain itu, dada korban juga
sempat diraba pelaku. Bahkan pelaku juga sempat memegang kemaluan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU
tentang Perlindungan Anak dengan terancam hukuman 15 tahun penjara. (emy/foto: deny)
