TANJUNG, banuapost.co.id– Internal memo yang diterbitkan manajemen PT Sapta Indra Sejati (SIS) terkait larangan karyawan membawa ponsel ke tempat kerja, menuai aksi protes,
Puluhan karyawan Subcon PT Adaro yang tergabung dalam
serikat pekerja, menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Rabu
(29/1), untuk menyampaikan penolakan.
Menurut Ketua PUK Serikat Pekerja Kimia, Energi,
Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum SIS ADMO, M Riyadi, pihaknya menolak
diberlakukannya secara sepihak tentang larangan penggunaan terbatas telepon
genggam atau gadget.
“Kami ingin Direktur Utama PT SIS mencabut internal
memo yang dibuat secara sepihak ini, dan memberlakukan internal memo
sebelumnya,” ujarnya.
Karena Internal Memo yang lama, sambungnya, masih bisa
membawa telepon genggam atau gagdet ke tempat kerja. Namun ketika
mengoperasikan unit, telepon harus dimatikan.
Sementara Yadi menambahkan, manajemen perusahaan
beralasan adanya internal memo ini untuk memastikan keselamatan bekerja.
“Padahal kebanyakan kasus kecelakaan kerja karena
mengantuk, bukan karena ponsel,” ujarnya.
Internal memo ini sendiri lanjutnya dibuat manajemen
perusahaan tanpa mengakomodir aspirasi pekerja. Internal memo No: 1/SIS/IM/ADMO/PMAD/I/2020
yang ditandatangani Project Manager, Wahyu Sulistiyo, berisi larangan membawa
ponsel ditujukan kepada para operator, driver support, mekanik, tyreman, rigger
(juru ikat), pekerja unit bergerak dan field support plant.
Aksi penolakan para pekerja ini diterima mediator
hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Rendro Kusworo.
“Aspirasi pekerja ini akan kita sampaikan ke
manajemen PT SIS terkait penolakan kebijakan larangan membawa ponsel,”
ujar Rendro. (sal/foto: ist)
