BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pemerintah Provinsi Kalsel membatasi arus masuk orang. Keputusan melalui surat yang ditandatangani Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, sebagai tidak lanjut upaya memutus mata rantai penularan virus korona.
“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel No188.44/0210/kum/2020, pembatasan arus masuk orang ini, meliput akses jalur udara, laut dan darat,” kata Ketua Harian Tim Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Covid 19 Kalsel, Wahyudin, lewat keterangan persnya Rabu (1/4) sore.
Untuk pembatasan melalui jalur udara, lanjut Wahyudin, jam penerbangan ke Banjarmasin dibatasi hanya mulai pukul 06:00 Wita – pukul 18.00 Wita. Kemudian, setiap maskapai hanya diperbolehkan untuk satu kali penerbangan setiap harinya.
“Selain itu kepada semua maskapai, kita minta mengatur jarak duduk penumpang. Untuk kursi tiga baris, yang di tengah agar dikosongkan,” imbuh Wahyudin.
Sedang jalur laut, sambung Wahyudin, untuk kapal penumpang sudah disampaikan larangan. Sehingga pelabuhan hanya beroperasi untuk kapal barang.
Sementara untuk jalur darat, tetap dilakukan cegah tangkal petugas di perbatasan. Warga dari provinsi lain, bila hasil pemeriksaan menunjukan gejala, maka tidak boleh masuk ke Kalsel. Begitu pula sebaliknya. (emy/foto: ist)