JAKARTA, banuapost.co.id– Ketua Komisi I DPR-RI, Meutya Hafid, meminta pemerintah memasukan perusahaan pers dalam kategori industri yang mendapatkan insentif, berupa relaksasi pajak.
“Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang, termasuk juga bagi industri pers,” kata politisi Partai Golkar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi banuapost.co.id, Kamis (9/4) petang.
Kehadiran pers di tengah pageblug virus korona saat ini, sambung mantan jurmalis yang pernah disandera ketika meliput pemilu di Irak itu, justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik.
Sebab, menurut pemilik nama lengkap Meutya Viada Hafid, pekerja pers juga menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19, yaitu perang melawan Covid dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoax saat ini.
Politisi kelahiran Kota Bandung, Jawa Barat, 3 Mei 1978, mengaku ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers yang dapat membantu perusahaan pers saat ini.
Di antaranya, rinci mantan pembawa acara berita di televis itu, penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23, 25 selama 2020, dan penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum 2020.
“Di samping itu juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers,” jelas putri dari pasangan Anwar Hafid dan Metty Hafid itu.
Meutya juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis. (yb/eko/foto: ist)