JAKARTA, banuapost.co.id– Penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan pemerintah daerah dalam menghadapi penyebaran virus korona, haruslah didasarkan pada sikap kehati-hatian dan tidak terburu-buru.
“Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai mengambil keputusan salah. Semuanya harus hati-hati dan tidak grasah-grusuh,” tandas Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Kamis (9/4).
Pelaksanaan PSBB, lanjut Kepala Negara, juga tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Pemerintah akan melihat kondisi masing-masing daerah, sebelum Menteri Kesehatan menetapkan status PSBB di daerah tersebut, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Seperti diketahui, dalam PP No: 21/2020 dijelaskan, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Menurut presiden, keputusan menetapkan status PSBB di suatu daerah, didasarkan pada pertimbangan berbagai hal.
“Keputusan memberikan PSBB atau tidak, baik itu yang berkaitan dengan peliburan sekolah, penutupan kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan-kegiatan di (tempat) umum, harus melihat beberapa hal,” tegas Kepala Negara.
Di antaranya, lanjut presiden, jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap kabupaten/kota maupun provinsi, dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman, dukungan sumber daya, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
“Ini penting sekali. Sekali lagi, kita tidak ingin memutuskan itu grasah-grusuh, cepat tetapi tidak tepat. Saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, dengan kejernihan dan kalkulasi yang detail dan mendalam,” imbuhnya. (yb/din/foto: lukas)