BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang. Penerapan status tidak nyaman jilid III ini, diumumkan Jumat (22/5) dini hari setelah rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid II yang berakhir Kamis (21/5) tengah malam.
Namun berbeda dengan dua PSBB sebelumnya. Untuk jilid III ini hanya diterapkan selama 10 hari, hingga Minggu (31/5) tengah malam.
“Berdasarkan hasil rapat, kami putuuskan pelaksanaan PSBB ke III ini hanya 10 hari, mengacu status tanggap darurat nasional yang akan berakhir pada 30 Mei 2020,” jelas Ibnu Sina dalam keterangan pers di dampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.
Menurut Ibnu Sina, semua kekurangan yang ada pada PSBB jilid I dan II segera diperbaiki, termasuk memaksimalkan gugus tugas di tingkat RT maupun RW. Bahkan di PSBB jilid III ini, akan dibuat pembatasan sosial berskala kecil (PSBK).
“Karena itu, partisipasi masyarakat sangat diharapkan di PSBB jilid III ini. Kami minta masyarakat menjaga keluar masuknya orang di lingkungan masing-masing,” tegas Ibnu Sina. (emy/foto: deny yunus)