BANJARMASIN, banuapost.co.id– Cemburu, pria yang sudah pisah ranjang, menculik ‘gandengan’ sang istri. Namun hanya berselang beberapa jam, kasus diungkap polisi.
Ri alias Rizal (30), sopir warga Jl Flamboyan 3, Basirih, Banjarmasin Selatan, yang menculik Ruspandi alias Rusdi (30), diringkus tidak sendiri. Ia dibantu sang kakak, Fa alias Isal (36), dan temannya, AH alias Wawan (25).
“Kasus penculikan yang dilakukan ketiga pelaku terjadi Sabtu (20/6) sore sekitar pukul 15:00 Wita,” kata Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana, di dampingi Kasatreskrim AKP Alfian Tri Permadi, saat gelar kasus, Senin (22/6).
Menurut Sabana, ketiga pelaku menculik korban di tempat kerja, kawasan HKSN, Banjarmasin Utara. Korban kemudian disekap di salah satu rumah di Jl Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan.
Selama penyekapan, warga Jl Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, sempat dianiaya. Kemudian seorang pelaku, Isal, menghubungi adik korban dan meminta uang tebusan Rp 30 juta.
“Korban diberi tiga pilihan. Dibunuh, dilaporkan ke polisi karena selingkuh, atau memberi uang tebusan yang disebut dengan uang kasih sayang Rp 30 juta,” jelas Sabana.
Mendengar ancaman, adik korban menjanjikan membayar uang tebusan. Namun juga melaporkan kasus ini ke polisi yang kemudian bergerak mengungkap kasusnya. Sekitar lima jam korban disekap, polisi berhasil membebaskannya.
Meski akhirnya mengakui sebagai otak penculikan, Rizal berdalih hanya menjemput korban untuk berbicara secara kekeluargaan terkait urusan dengan istrinya.
“Kami sekeluarga, termasuk mertua saya, juga sempat ketemu setelah menjemput dia untuk berbicara secara kekeluargaan,” kata Rizal.
Namun Rizal juga mengakui sempat memukul korban. Begitu juga dengan sang kakak, karena marah adik ipar dipacari korban.
Akibat perbuatan ini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 12 tahun penjara. (emy/foto: deny yunus)