BANJARMASIN, banuapost.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memusnahkan barang bukti dari 304 kasus yang ditangani sejak Maret hingga Juni 2020.
Dihadiri perwakilan BPOM, MUI, PN dan Resnarkoba Banjarmasin, pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari, Kamis (16/7) pagi.
Menurut Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sumanto, dari 304 perkara tersebut didominasi kasus penyalahgunaan obat terlarang, yakni 259 perkara.
“Selain narkoba juga ada kasus kesehatan sebanyak 1 kasus. Dan 44 perkara pasal 2 UU No: 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” jelas Sumanto usai pemusnahan barang bukti.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahan, sabu sebanyak 253,767 gram, ekstasi 193,5 gram dan zenith 2.592 butir.
“Bukan hanya itu. Ada lagi obat-obatan daftar G 41.742 butir dan 144 botol. Juga puluhan handphone serta 44 senjata tajam,” imbuhnya.
Total barang bukti yang dimusnahkan jika dirupiahkan, sambung Sumanto, bisa bernilai lebih dari Rp 1,2 miliar. (oie/foto: olivia)