JAKARTA, banuapost.co.id– Pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) resmi diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Perubahan pembahasan itu, setelah pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan surat mewakili Presiden Jojko Widodo ke Ketua DPR RI, Puan Maharani, Kamis (16/7).
“Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen. Satu surat resmi presiden kepada ibu (Puan Maharani), lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP,” jelas Mahfud.
“Saya serahkan secara resmi,” imbuhnya lagi.
Ditegaskan Mahfud, pemerintah menolak dua poin isi RUU HIP. Pertama, soal absennya TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU.
Kedua, ketentuan soal trisila dan ekasila. Menurut Menkopolhukam, penolakan dua poin itu merespons protes dari masyarakat.
Puan yang menerima surat yang dibawa Mahfud mengatakan, RUU HIP akan berubah nama menjadi RUU BPIP.
“Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep BPIP. Sebagai masukan ke DPR untuk dibahas bersama masyakarat,” kata Puan.
“Subtansi yang ada di perpres mengatur BPIP, diperkuat RUU BPIP,” sambung Puan.
Seperti diketahui, selama ini sejumlah ormas keagamaan, meminta RUU HIP dicabut. Karena dianggap mendegradasi Pancasila dan tak mencantumkan pelarangan soal komunisme.
Selain itu berkembang opini di masyarakat, prinsip trisila dan ekasila, akan menghilangkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. (yb/*/foto: ist)