BANJARMASIN, banuapost.co.id– Perkuat sinergisitas dan soliditas guna suksesnya pemilihan Walikota dan Walikota Banjarmasin serta pilkada Kalsel 2020, Bawaslu dan KPU setempat menggelar rapat koordinasi secara daring, Kamis (6/8).
Kegiatan yang dihadiri jajaran Bawaslu dan KPU Kota Banjarmasin beserta jajaran penyelenggara adhoc, mengundang narasumber yang memiliki kapasitas dan kompeten di bidangnya. Di antaranya Edi Ariansyah selaku Anggota KPU Kalsel, dan Dr Mahyuni dari Tim Pemeriksa Daerah DKPP.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, HM Yasar, pengawas pemilu di jajaran bawah harus memahami secara utuh proses penanganan pelanggaran di tengah pandemi seperti ini.
“Penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, fungsi-fungsi pengawasan dan penindakan pelanggaran tetap berjalan seperti biasa. Begitupun standar protokol kesehatan, juga menjadi salah satu objek pengawasan bawaslu,” katanya.
Sementara anggota KPU Kalsel, Edi Ariansyah, dalam materinya mengingatkan, apabila rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, baik yang ditujukan ke KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, PPK, PPS atau peserta pemilihan tidak ditindaklanjuti, maka bawaslu dapat memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
“Rekomendasi bawaslu yang sesuai dengan tingkatannya disampaikan dalam bentuk penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dengan melampirkan laporan/temuan dan Kajiannya, agar segera ditindaklanjuti KPU,” jelasnya.
Sebagai informasi, sejauh ini tidak kurang dari 5 lima saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kota Banjarmasin, telah dilaksanakan KPU pada pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukung bakal calon perseorangan. (yb/*/foto: ist)