BANJARMASIN, banuapost.co.id– Kesbangpol menggelar rapat koordinasi penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam pilkada serentak 2020.
Selain penegakan hukum protokol kesehatan, juga sosialisasi peraturan KPU RI No: 10/2020 dan peraturan Bawaslu No: 4/2020.
Rakor yang digelar di Ballroom Hotel Rattan Inn, Kamis (17/9), dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, Kapolda Irjen Pol Dr Nico Afinta, Ketua DPRD H Supian HK, dan jajaran Forkopimda.
Gubernur dalam sambutanya mengatakan, rakor ini salah satu bentuk upaya dalam penanganan pilkada agar berjalan dengan aman dan lancar.
“Mencegah munculnya klaster-klaster baru virus dari Wuhan ini, berbagai upaya dilakukan. Mulai dari melakukan pengetesan secara masif, menurunkan tim komunikasi, informasi dan edukasi sosialisasi pencegahan penyebaran, hingga menerjunkan tim mobile penanganan,” katanya.
Tak hanya di pilkada, lanjut Paman Birin, sapaan akrabnya, di setiap kegiatan lain protokol kesehatan menjadi aspek terpenting di masa pandemi sekarang ini.
“Penerapan prokotol kesehatan menjadi poin penting yang kita perhatian. Kita tekankan dan kita terapkan. Karena itu, seluruh rangkaian proses pilkada harus menjamin kesehatan dan keselamatan kita semua,” tandas Paman Birin.
Diingatkan Paman Birin, diperlukan ketelitian, kecermatan dan kehati-hatian ekstra, supaya protokol kesehatan tidak terabaikan.
“Karena itu, rakor hari ini diharapkan dapat menyamakan persepsi bersama. Kita tidak bisa sendiri-sendiri, tidak boleh ada ego. Kita harus bekerja sama, saling bekerja sama untuk menghasilkan penyelenggaraan pilkada bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” tegas gubernur. (oie/foto: olivia)