BARABAI, banuapost.co.id– Sosialisasi Perbup HST No: 34/2020 tentang Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan, gencarkan dilakukan tiga pilar Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST.
Kali ini dilakukan Koramil 1002-07/Pagat, aparat Kecamatan Batu Benawa dan anggota Polsek Pagat di Pasar tradisonal Kalibaru, Rabu (28/10).
“Gencarnya sosialiasai sekaligus patrol, merupakan salah satu upaya yang dilakukan tim gabungan dalam rangka menuju zona hijau dan terbebas dari covid-19,” terang Danramil 1002-07/Pagat, Kapten Inf Andi Tiro.
Seperti diketahui, sambung Andi Tiro, saat ini HST sudah masuk zona orange yang sebelumnya zona merah. Dengan berubahnya status, petugas gabungan lebih gencar lagi melaksanakan sosialisasi dan patroli perbup, sekaligus menegakkan hukum dan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat.
”Karena itu kami bersama tim sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada warga yang sudah mematuhi protkes. Kerjasama dan dukungan inilah yang sangat kami harapakan,: katanya.
Sebab tanpa adanya dukungan dan kerjasama dari warga, lanjut Andi Tiro, tujuan untuk menjadikan HST menjadi zona hijau akan sulit terwujud.
“Alhamdulillah dari kegiatan yang dilakukan, tim tidak menemukan adanya warga yang melanggar prokes. Semoga dengan kesadaran dan kepatuhan warga pengunjung Pasar Kalibaru ini, bisa dicontoh di wilayah lain dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap Andi Tiro. (yb/*/foto: ist)