JAKARTA, banuapost.co.id– Menyusul dengan telah dianggap bubarnya Front Pembela Islam (FPI) sejak 21 Juni 2019, pemerintah juga menetapkan pelarangan seluruh kegiatan, termasuk menggunakan atribut ormas tersebut di wilayah hukum Indonesia.
Keputusan larangan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.
Keputusan bersama ditetapkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar.
“Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI,” tegas Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, membacakan surat keputusan bersama Kementerian dan Lembaga di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).
Tak hanya itu, pemerintah selain melarang masyarakat terlibat kegiatan FPI, juga diminta tidak menggunakan atribut atau simbol FPI.
“Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam,” tandas Edward.
Masyarakat juga diharapkan melaporkan segala jenis kegiatan, terutama yang menggunakan simbol atau atribut FPI ke aparat penegak hukum. Aturan berlaku mulai hari ini, Rabu (30/12).
Pemerintah memastikan akan menindak secara tegas, hingga membubarkan segala kegiatan FPI pasca dilarang.
“Apabila terjadi pelanggaran, aparat pengak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan FPI,” tegasnya. (yb/*/foto: ist)