JAKARTA, banuapost.co.id– Berompi warna oranye dengan tangan berborgol cable ties, Habib Rizieq Shihab (HRS), resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Penahanan terhadap tersangka dalam kasus penghasutan atas kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam lebih. Rizieq Shihab keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 00:23 WIB, Ahad (13/12), digiring ke rutan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, dini hari tadi kepada awak media membeberkan alasan penahanan selama 20 hari ke depan tersebut.
Selama pemeriksaan, menurut Irjen Argo, penyidik mengajukan 84 pertanyaan sejak awal pemeriksaan jam 11:30 WIB hingga berakhir jan 22:00 WIB.
Setelah pemeriksan, penyidik membacakan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka.
“Jadi kita melayani dengan baik. Kita layani apa-apa saja yang menjadi kekurangan jawaban tersangka dalam pemeriksaan,” jelas Irjen Argo.
Sedang alasan penahanan, sambung Irjen Argo, ada dua yaitu obyektif dan subyektif. Obyektif karena acaman hukuman dari pasal yang dikenakan di atas lima tahun.
“Sementara alasan subyektif, tersangka agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. Intinya, untuk mempermudah proses penyidikan,” papar Irjen Argo.
Langkah hukum
Menyusul penahanan Rizieq Shihab ini, tim pengacaranya menyiapkan sejumlah langkah hukum. Salah satunya dengan mengajukan permohonan praperadilan.
“Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS,” kata Aziz Yanuar.
Tujuan upaya praperadilan, lanjut Aziz, meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka, sebagaimana telah diatur melalui KUHAP.
Selain mengajukan upaya praperadilan, juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. (yb/*/foto: ist)