BANJARMASIN, banuapost.co.id– Penyelesaian sengketa sebagai upaya mencari keadilan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, diseminarkan Bawaslu Kalsel.
Seminar yang dihelat di salah satu hotel bintang kawasan A Yani Km 2, Rabu (23/12), menghadirkan narasumber Direktur Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih.
Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, Bawaslu sebagai badan kepengawasan yang include dengan pencegahan, memiliki kewenangan inti serta penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
“Kewenangan sudah kita laksanakan dengan melakukan pencegahan. Bahkan kami juga membuka posko untuk mengajukan permohonan, baik secara online melalui aplikasi digital SIPS milik Bawaslu, maupun secara langsung,” jelasnya.
Kewenangan penyelesaian persoalan sengketa ini, lanjut Aries, berbeda dengan kewenangan lain, seperti pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran.
“Dipenyelesaian sengketa, Bawaslu bersifat pasif. Karena menunggu permohonan dari paslon atau bapaslon yang merasa dirugikan dengan keluarnya SK atau berita acara KPU,” imbuhnya.
Sementara Junaedi Saibih, mengatakan, seminar ini metode evaluasi yang dilakukan Bawaslu RI terhadap penyelenggaraan pengawasan dan juga proses pemeriksaan terhadap berbagai kasus uang berkaitan dengan pemilih di daerah
“Disini kita lihat sebenarnya ada masukan tentang perluasan objek sengketa yang seharusnya diperiksa Bawaslu. Namun di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) belum sampai mengakomodasi itu,” katanya.
Karena itu dari seminar ini dapat dievaluasi atau dikaji lebih lanjut oleh Bawaslu, guna bagaimana nantinya mekanisme penyelesaian sengketa di Bawaslu sendiri. (oie/foto: olivia)