JAKARTA, banuapost.co.id– Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ibnu Sina-Arifin Noor sebagaimana SK No: 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 terkait penetapan perolehan suara terbanyak.
Sebaliknya, MK memerintahkan KPU Banjarmasin melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Kelurahan, yaitu Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
“Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaran Pilkada Kota Banjarmasin di tiga Kelurahan tersebut. Sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang,” tegas Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam amar putusannya, Selasa (22/3) malam.
Seperti diketahui, sengketa hasil perhitungan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2020 diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) terhadap paslon nomor urut 02, Ibnu Sina-Arifin Noor.
Berdasarkan data di tiga kelurahan tersebut tercatat ada 29 TPS di Mantuil, 23 TPS di Murung Raya dan 28 TPS di Basirih Selatan. Dengan total 31.486 ribu warga tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
MK memberikan tengang waktu kepada KPU Kota Banjarmasin selama 30 hari kerja untuk pelaksanaan PSU Pilwali Banjarmasin setelah diucapkannya putusan dalam sidang sengketa pilkada. (oie/foto: ist)