JAKARTA, banuapost.co.id– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait kepolisian sektor (polsek), tidak lagi dapat melakukan penyidikan. Totalnya ada 1.062 polsek di Indonesia, tidak termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ).
Keputusan tertuang dalam surat No: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Keputusan ini tindak lanjut program prioritas Jenderal Listyo Sigit yang disampaikan pada commander wish. Kebijakan ini juga merupakan program prioritas kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri No: B/1092/II/REN.1.3/2021, 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” tulis Jenderal Listyo Sigit.
Keputusan ini diteken kapolri pada 23 Maret 2021. Keputusan juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan.
Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun. (yb/foto: ist)