JAKARTA, banuapost.co.id– Mudik lebaran resmi dilarang. Keputusan pemerintah diambil setelah mempertimbangkan masih tingginya angka penularan virus corona secara nasional.
Pertimbanga inipun, termasuk belajar dari momentum libur panjang beberapa waktu lalu. Terbukti berkorelasi dengan peningkatan angka penularan.
“Pemerintah melalui PMK menyampaikan larangan mudik dan sudah disiapkan surat edaran Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama Bulan Ramadhan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam paparan media yang disiarkan melalui channel YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (7/4).
Peraturan yang akan dirilis, sebagai kelanjutan larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy.
“Pengalaman tahun lalu pasca-libur panjang, kita lihat Idul Fitri tahun lalu dengan pengetatan ketat dan berbagai kegiatan yg dilakukan, terjadi kenaikan kasus harian 93 persen,” katanya.
Kemudian libur Agustus, lanjut Airlangga, bahkan meningkat lebih tinggi lagi 119 persen. Begitupun dengan libur Oktober, 95 persen. Natal-tahun baru 78 persen.
“Karena itu, Bapak Presiden minta kebijakan pengendalian (termasuk larangan mudik lebaran) agar segera dilaksanakan,” imbuh Airlangga. (yb/foto: dok)