BANJARBARU, banuapost.co.id– Bawaslu Kalsel akan melakukan penertiban spanduk atau baliho keberpihakan terhadap salah satu paslon menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur setempat, 9 Juni mendatang.
Padahal sebagaimana Pasal 71 PKPU No: 18/2020), dalam PSU pasca putusan MK tidak dilakukan kampanye jenis apapun.
Kesepakan penertiban setelah bawaslu menggelar rapat koordinasi di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Jumat (28/5). Rakor dihadiri Sekdaprov Roy Rizali Anwar, Forkopimda serta pihak terkait lainnya.
“Kami akan tertibkan spanduk-spanduk yang menunjukkan keberpihakan, merugikan maupun menguntungkan salah satu kontestan, serta yang menghalangi partisipasi politik masyarakat secara luas yang dapat menimbulkan suasana tak kondusif bagi penyelenggaran PSU,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, usai rakor.
Penertiban spanduk, lanjut Erna, dilakukan tim gabungan terdiri dari Bawaslu, KPU, Pemerintah Provinsi, Pemkab Banjar, Pemko Banjarmasin, Pemkab Tapin serta didukung jajaran TNI-Polri.
“Namun tiga hari setelah rakor hingga menjelang PSU, kita berharap kesadaran masyarakat menurunkan spanduk tersebut, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam rangka penyelenggaran PSU yang aman, damai, tertib dan lancar,” jelas Erna.
Sementara, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar berharap, masyarakat dapat berbondong-bondong datang ke TPS untuk mengutarakan hak pilihnya. Sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat. (oie/foto: ist)