BANJARMASIN, banuapost.co.id– Memenuhi kewajiban atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Bank Kalsel gelar rapat koordinasi di sebuah hotel di kawasan Jl A Yani, Selasa (25/5).
Rakor dengan tajuk: ‘Ekspos Kinerja dan Permodalan Bank Kalsel’, seiring dengan aturan OJK mewajibkan bank daerah meningkatkan modal minimum menjadi Rp 3 triliun paling lambat hingga 31 Desember 2024.
Rakor inipun mengingat karena Bank Kalsel sebagai bank daerah yang terus berkembang, tentunya harus bisa menjawab tantangan yang ada di depan.
Kegiatan ini dihadiri Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar, Kepala Bagian Edukasi PerlindunganKonsumen OJK Regional 9 Kalimantan Selatan, Putu Gede Indra S. dan Direktur Operasional Bank Kalsel, Ahmad Fatrya Putra.
Turut hadir Kepala Bakeuda, Kepala Bappeda, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Hukum Setda Kalsel, Head of Bussiness Group Bank Kalsel, dan Kepala Divisi Bank Kalsel.
Dalam pemaparannya, Ahmad Fatrya Putra menyampaikan, Bank Kalsel memiliki capaian kinerja yang cukup baik sepanjang 2020 sampai dengan triwulan I 2021.
“Pandemi Covid-19 telah menyerang sendi perekenomian kita sepanjang 2020. Namun patut disyukuri, kinerja keuangan Bank Kalsel masih mampu bertumbuh positif dan memperoleh hasil yang cukup bagus,” kata Fatrya.
Pencapaian kinerja, lanjut Fatrya, dapat diukur dari beberapa aspek. Dari sisi aset per Maret 2021, tercatat mengalami kenaikan sebesar 12,41 persen. Sementara dari sisi laba (sebelum pajak), meningkat 45,85 persen. Selanjutnya dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 15,33 persen.
Menjelaskan mengenai kewajiban pemenuhan modal inti Bank Kalsel untuk memenuhi ketentuan POJK, Fatrya tak menampik Bank Kalsel saat ini memerlukan tambahan modal inti dari seluruh pemegang saham, salah satunya dari Pemprov Kalsel selaku pemegang saham pengendali.
Tambahan modal inti tersebut melalui skema, yaitu setoran modal dari pemegang saham ditambah cadangan dari penyisihan laba bank. Minimum modal inti yang disyaratkan POJK untuk BPD adalah Rp 3 triliun, sementara modal inti minimum bank hasil pemisahan (Spin Off) untuk unit usaha syariah sebesar Rp1 triliun.
“Sehingga modal inti minimum Bank Kalsel keseluruhan yang harus dipenuhi adalah sebesar Rp 4 triliun,” imbuh Fatrya.
Menyikapi kebutuhan tersebut, Putu Gede Indra S selaku Kepala Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Regional 9 Kalimantan Selatan, mendorong pemenuhan POJK tersebut kepada Bank Kalsel yang diproyeksikan melalui setoran modal dan pembentukan cadangan dari penyisihan laba bank.
“OJK Regional 9 mendorong Bank Kalsel. Begitu pula BPD lainnya agar dapat memenuhi modal inti minimum sesuai POJK yang telah ditetapkan,” ujar Putu Gede.
Karena itu, sambung Putu Gede, peran serta pemegang saham sangat diperlukan bagi BPD, tak terkecuali Bank Kalsel, untuk mendukung dan mendorong pemenuhan kewajiban tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Sementara Roy Rizali Anwar yang mewakili Pemprov Kalsel, memberikan beberapa arahan dan masukan. Termasuk siap memberikan dukungan kepada Bank Kalsel atas segala kegiatan dan upaya pemenuhan modal tersebut.
“Kami selaku pemegang saham pengendali mendukung berbagai upaya Bank Kalsel agar terpenuhinya kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 4 triliun di 2024,” ucap Roy.
Terlebih lagi, sambug Roy, Bank Kalsel telah menunjukkan kinerja positif baik di 2020 sampai dengan triwulan I 2021. Karena itu Bank Kalsel harus didorong agar selalu meningkatkan kinerja setiap tahunnya. (oie/foto: ist)