RANTAU, banuapost.co.id– Operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan pilar Tapin di Pasar Keraton, Sabtu (22/5).
Gencarnya operasi dilakukan, karena Kabupaten Tapin sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Kalsel, per Jumat (21/5) memiliki 1.137 kasus positif dengan angka kematian tercatat 42 orang sepanjang pandemi sejak awal Maret tahun lalu.
“Dengan kondisi demikian, masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, misalkan tidak memakai masker, dikenai sanksi lisan dan sosial, seperti membersihkan jalanan,” jelas salah satu petugas, Serma Sarsito.
Terlebih lagi, sambung Sarsito, operasi dilaksanakan karena ada payung hukumnya, yakni Peraturan Bupati No: 40/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Karena itu tindakan yang dikenakan ke warga yang tak menerapkan protokol kesehatan, bagian dari pembinaan,” katanya.
Menurut Sarsito, pelaksanaan operasi ini akan dilakukan setiap hari. Oleh sebab itu, diingatkan kepada warga yang beraktivitas di Kabupaten Tapin, khususnya Pasar Keraton, untuk selalu menerapkan prokes, seperti memakai masker agar berandil mencegah penyebaran virus corona. (ril/foto: ist)