PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Hanya kurun waktu dua pekan, delapan kasus benda haram diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng. Dari delapan kasus ini, sembilan pelakonnya ditangkap.
Soal delapan TKP kasus narkoba ini dikemukakan Diresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, yang didampingi Kasubbid Penmas AKBP Murianto dalam jumpa awak media, Kamis (3/6).
Menurut Kombes Nono, ke-8 TKP itu di antaranya, di wilayah Seruyan dengan pelaku berinisial MR (35). Barang bukti yang disita 16 paket sabu dengan berat kotor 40,50 gram.
Sementara itu di wilayah Kotawaringin Timur, diamankan HD (43), AS (21), MF (27), IS (36). Dari HD barang buktinya enam paket atau sekitar 35 gram. AS tujuh paket atau sekitar 34 gram, MF dan IS lima paket atau sekitar 25 gram.
“Sedang di wilayah Kapuas, diringkus JS (38) dengan barang bukti sabu ada lima paket atau bruto 24,84 gram,” jelas Nono.
Untuk wilayah Kota Palangka Raya sendiri, sambung Nono, diamankan UCB (39) dengan sabu sebanyak 6 paket atau bruto 6,56 gram. YH (40) di daerah Pulang Pisau 4 paket atau bruto 3,228 gram dan AS 4 paket dengan berat kotor 15,34 gram.
Menurut Nono, terangka AS merupakan tahanan dalam kasus serupa di Kasongan yang kabur sejak 2015.
“Hal tersebut kami ketahui berdasarkan informasi dari Kalapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Ahmad Hardi,” imbuhnya.
Jika ditotal, lanjut Nono, dari delapan perkara ini barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 53 paket atau dengan berat kotor 184,52 gram sabu.
Pasal yang disangkakan pada kasus ini, yaitu 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan dengan denda minimal Rp 1 miliar,” tegas Kombes Nono. (din/foto: ist)