PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Hanya dalam dua hari, 6 hingga 8 Mei 2021, setengah kg sabu disita Ditresnarkoba Polda Kalteng, sekaligus meringkus pelakunya.
Kasus peredaran gelap kristal laknat ini, diungkap di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas dengan tiga pelakornya.
“Barang buktinya sabu dengan berat kotor sekitar 520,17 gram. Sedang pelakunya, KM (36), TG (54) dan AS (32).” jelas Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas Kombes Pol K Eko Saputro, dalam jumpa pers, Selasa (11/5).
Lokasi penangkapan berikut barang bukti yang ditemukan, lanjut Kombes Nono, dari KM sekitar 9,14 gram. Sementara dari TG dengan berat kotor 504,72 di Gunung Mas.
“Sedang dari pelaku AS 6,31 gram di Kota Palangka Raya,” imbuh diresnarkoba.
Pengungkapan kasus, sambung Kombes Nono, bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Pada kasus ini, kami menjerat pelakunya dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk pasal ini, paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar,” katanya. (din/foto: ist)