JAKARTA, banuapost.co.id– Pemerintah menginstruksikan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di seluruh provinsi. Pemberlakukan sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri No: 12/2021 tertanggal 31 Mei 2021.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bagi daerah yang telah menjalankan PPKM mikro sebelumnya maupun baru melaksanakannya per minggu ini, dapat lebih optimal dalam mengendalikan kasus Covid-19,” kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Selasa (1/6).
Wiku menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah berhasil mengendalikan kasus Covid-19, dan berharap upaya itu terus dilakukan agar kasus COVID-19 semakin melandai.
“Tanpa peran aktif dari daerah, pemerintah pusat akan sulit melakukan upaya pengendalian kasus. Atas peran aktif daerah juga, kita saat ini berada dalam kasus yang cukup terkendali dan kegiatan sosial ekonomi di masyarakat secara bertahap mulai beroperasi,” ujar Wiku.
Informasi mengenai pemberlakuan PPKM mikro di seluruh provinsi, sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kini Provinsi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara (Malut), dan Sulawesi Barat masuk daftar provinsi yang mulai menerapkan PPKM pada 1 Juni 2021.
“Catatan tingkat provinsi, kasus aktif dari 56,4 persen kasus aktif di Pulau Jawa, (dan) 21,3 persen di Sumatera dan yang berkontribusi terhadap 65 persen kasus aktif adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau,” jelas Airlangga dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5). (yb/foto: dok)