JAKARTA, banuapost.co.id– Polri memohon pintu maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatan anggotanya di Maluku Utara. Karena kasus asusila itu, juga menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu (Briptu) Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, terhadap korban di bawah umur telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (24/6).
Atas perbuatan tak senonoh itu pula, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedang untuk pidananya, Polri minta hukuman seberat-beratnya terhadap Briptu Nikmal Idwar.
PTDH sudah sesuai Pasal 7, 8, dan 10 dalam Peraturan Pemerintah No: 1/ 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri No: 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Untuk proses PTDH, Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memprosesnya,” tegas Irjen Pol Ferdy.
“Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses PTDH melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002,” lanjutnya.
Sehubungan dengan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo mengingatkan agar anggota Polri jangan mencoba-coba melakukan perbuatan tercela dan bikin gaduh.
Bila itu dilakukan, Div Propam Polri akan bertindak. Warga juga bisa berperan aktif melaporkan oknum polisi yang melakukan perbuatan tercela lewat aplikasi Propam Presisi.
“Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu,” tandas Irjen Pol Ferdy Sambo. (yb/*/ilust: ist)