JAKARTA, banuapost.co.id– Kemenkumham resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.
Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham No: 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Dalam Permenkumham No: 27/2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” jelas Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam keterangan pers, Rabu (21/7).
Dengan demikian, lanjut Yasonna, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
“Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Permenkumham ini, sekaligus menggantikan Permenkumham No: 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Di sisi lain Yasonna juga menyebutkan, orang asing yang tergolong pengecualian dalam permenkumham tersebut, juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
“Permenkumham No: 27/2021 ini tak lepas dari koordinasi, baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham ini tak lepas dari kesepakatan dengan kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham No: 26/2020 juga melibatkan staf kemenlu dan kemenhub,” kata Yasonna.
Koordinasi dengan kementerian atau lembaga, lanjut Yasonna, akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru.
Misalnya koordinasi dengan kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam permenkumham, juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19. (b2n/foto: ist)