JAKARTA, banuapost.co.id– Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti adanya sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang masih ‘mengakali’ harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
“Seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit, klinik dan lab, harus mematuhi ketentuan tersebut,” tegas Puan yang diminta komentarnya, Jumat (20/8).
Ketentuan batas tarif atas tes PCR, lanjut Puan, diatur dalam SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 yang mulai berlaku sejak Selasa (17/8) lalu.
“Sedang SE itu sendiri sesuai instruksi Presiden Joko Widodo dengan batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp 495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp 525 ribu,” jelasnya.
Namun meski sudah ada SE, sejumlah faskes di Jakarta dilaporkan melanggar ketentuan itu dengan menetapkan tarif melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.
“Jadi tidak ada alasan lagi faskes menetapkan tarif tes PCR di atas batas tarif tertinggi. Dinkes bisa bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan sehingga ada aturan lebih rigid jika ada pelanggaran,” katanya.
Menurut Puan, persoalan kesehatan, apalagi yang masuk dalam kategori bencana nasional seperti Covid-19, seharusnya tidak dijadikan ajang pihak tertentu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
“Kemenkes harus tindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran. Tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran,” tandasnya.
Diingatkan Puan, faskes juga tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat. Sebab sudah ada instruksi dari pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1×24 jam.
“Justru semakin cepat semakin bagus. Harus diingat faskes memiliki tugas kemanusiaan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Jangan kemudian masalah waktu hasil lebih cepat dijadikan alasan menaikkan harga tes PCR, apalagi secara perhitungan faskes tidak rugi dengan batas tarif harga tertinggi itu,” pungkasnya. (b2n/foto: ist)