PELAIHARI, banuapost.co.id– Sedikitnya delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Pelaihari, dibebaskan karena memperoleh program asimilasi di rumah.
“Mereka dibebaskan karena memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Permenkumham No: 43/2021,” jelas Plh Kepala Rutan, Agus Sarwoko, Selasa (18/1).
WBP itu, lanjut Agus, telah menjalani 1/2 masa pidana dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tidak melewati 30 Juni 2022 dan beberapa kategori tindak pidana yang telah ditentukan untuk dapat diberikan program ini.
Selain 8 WBP yang memperoleh program asimilasi di rumah, menurut Agus, juga terdapat 2 WBP yang memperoleh program cuti bersyarat. Karena itu diharapkan, program dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Diketahui program asimilasi di rumah ini merupakan salah satu langkah pemerintah melalui kemenkumham dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tengah kondisi rutan/lapas yang over kapasitas. Karena kondisi yang berdesakan pada lapas/rutan sangat rentan menimbulkan potensi penularan Covid-19.
“Saat ini jumlah warga binaan sebanyak 344 orang. Sedang kapasitas rutan hanya menampung 125 orang. Dengan program ini diharapkan dapat mengurangi kapasitas rutan dan mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (ril/foto: ist)