PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Hanya sepanjang Januari 2022, setidaknya 17 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap Polda Kalteng. Dari 17 barang bukti kasus itu, 13 antaranya dimusnahkan setelah mendapatkan surat keputusan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Palagka Raya.
“Sementara barang bukti empat kasus lainnya, masih menunggu surat ketetapan status barang buktinya,” jelas Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, saat menggelar pemusnahan di Mapolda setempat, Rabu (26/1).
Ke-13 kasus yang diungkap, sambung Irjen Nanag, berasal dari lima wilayah. Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 454,2 gram.
Kemudian, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 485,72 gram.
Selanjutnya Kabupaten Barito Utara, dua kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 21,93 gram. Kabupaten Katingan, dua kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 73,93 gram.
Menyusul Kabupaten Lamandau, satu kasus dengan dua orang tersangka dan barang bukti Sabu sebanyak 931,04 gram.
“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan .966,82 gram,” jelas Irjen Nanang.
Barang bukti sabu yang disita, lanjut kapolda, dari Kota Pontianak, Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng, untuk diedarkan di wilayah Kab Kotawaringin Timur, Kab Seruyan dan Kota Palangka Raya.
“Termasuk juga dari Kota Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab Gunung Mas dan Kab Barito Utara Provinsi Kalteng,” ucapnya.
Sementara barang bukti lainnya yang juga turut disita, satu unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik KH 1427 HB, satu unit Toyota Yaris warna abu-abu KH 1538 TH, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KH 4046 HG serta uang Rp 14.000.000.
Sedang para tersangkanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No: 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp 10 miliar. (din/foto: ist)