JAKARTA, banuapost.co.id– Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian: Ibu Kota Negara (IKN) baru ‘tempat jin buang anak’, caleg gagal PKS untuk Dapil III DKI Jakarta, Edy Mulyadi, terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun. EM dijerat pasal berlapis,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjend Pol Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).
Mulanya, Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua, Senin (31/1) pukul 09:54 WIB. Kala itu, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari. Keterangan Edy dicocokkan dengan saksi-saksi lain yang sebelumnya sudah diperiksa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang, terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli,” jelas Ramadhan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ramadhan, penyidik melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka.
Setelah menyandang status sebagai tersangka, Edy Mulyadi diperiksa kembali dari pukul 16:30 hingga 18:30 WIB. Usai pemeriksaan sebagai tersangka, Edy langsung ditahan.
“Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan. Penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” imbuh Ramadhan.
Tersangka EM, sambung Ramadhan, juga dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP.
Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif. Menurut Ramadhan, alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. (yb/foto: ist)