PELAIHARI, banuapost.co.id– Usai jadi anggota dewan (DPR), kader satu partai politik jadi maling. Status ‘tikus’ inilah yang kini disandang Syahrun, mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Eks kader PDI-P Tala ini, jadi tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Kintap Jaya Wattindo (KJW). Penetapanya sebagai calon penghuin rumah jeruji besi, disampaikan Kapolres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto, Rabu (23/2).
Kasus yang menyeret poli-tikus ini berawal dengan diamankannya sebuah mobil pick up, DA 8579 LM, di salah satu areal HGU PT KJW, Ahad (20/2) sekitar pukul 16:12 Wita.
Petugas security perusahaan dan anggota Brimob Polda Kalsel, hanya sempat mengamankan mobil pick up berisi 95 TBS sawit. Sementara Syahrun dan sohibnya, Alfianor, berhasil lolos.
Pick up dan sawit kemudian diamankan di kantor PT KJW, sebelum kemudian dibawa ke Mapolres Tala. Sehari sebelumnya, Sabtu (18/2), tersangka juga melakukan aksinya serupa.
Syahrun diamankan petugas di kawasan Jl Nafa Tani, Desa Simpang Empat, Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Senin (21/2). Tanpa perlawanan, eks anggota DPRD Tala periode 2019-2024 itu, langsung digiring ke Mapolres Tala.
Menurut kapolres, saat ini penyidik tengah mengembangkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pembeli sawit hasil jarahan.
“Semoga dalam waktu dekat kami dapat mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk penadah atau pembeli sawit curian itu,” kata kapolres.
Akibat profesi jadi maling, Syahrun yang pernah tersandung kasus narkoba, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (zkl/foto: zul yunus)