BUMI MAKMUR, banuapost.co.id– Guna menciptakan aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut (Tala) bersama Satpolairud Polres sebagai Tim Terpadu Pengawasan Sumber Daya Perikanan (TPSDP) Tala, melakukan giat patroli, Senin (21/3).
Pada patroli kali ini, tim memulai giat dari Markas Unit (Marnit) Polairud Sungai Rasau dengan menyisir jalur perairan umum, melewati Desa Kurau Utara hingga Desa Kali Besar.
Menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tala, Noor Irwandy Kodratillah Asmi, giat ini sebagai bentuk edukasi langsung kepada nelayan agar saat melakukan aktivitas penangkapan ikan tidak melanggar aturan.
“Kami ingin nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Karena bila tidak, ini akan berdampak bagi kehidupan generasi kita. Bila yang tidak ramah lingkungan masih digunakan, bisa saja nanti kita tidak akan mendengar lagi nama jenis-jenis ikan,” ujar Iwan, sapaan akrabnya.
Sementara, Kasubdit Binopsnal yang juga sebagai Perwira Pengawas (Pawas) pada Marnit Sat Polairud Sungai Rasau, Iptu Teguh Triono, meminta kepada nelayan agar membantu menginformasikan tentang bahaya penangkapan ikan secara illegal fishing. Apalagi hal itu dapat berurusan dengan hukum jika terus saja dilakukan.
“Kami ingin agar nelayan tidak menggunakan cara setrum, misalnya dalam menangkap ikan. Hal itu bukan hanya dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga dapat mengancam kelestarian ekosistem air. Tolong juga beritahukan kepada yang lainnya agar tidak melanggar aturan bila tidak ingin mendapatkan sanksi hukum,” ujar Teguh.
Ketentuan sanksi bagi pelanggar penggunaan alat tangkap ikan, sudah tercantum dalam UU No: 45/2009 tentang perubahan atas UU No: 31/204 tentang Perikanan.
Bila masyarakat mengetahui adanya pemakaian alat tangkap ikan yang merusak lingkungan, misalnya dengan menggunakan setrum, bisa menghubungi Marnit Sat Polairud Sungai Rasau atau menghubungi call center 085390925186. (ril/foto: diskominfo)