BANJARBARU, banuapost.co.id– Komisi Informasi Kalsel ganjar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanah Laut dengan penghargaan atas peformanya mendorong keterbukaan informasi publik
Salah satu pertimbangan diberikannya penghargaan, karena kepatuhan Bawaslu Tala terhadap Peraturan Komisi Informasi No: 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, di antaranya mengatur kewajiban badan publik untuk menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik dan salinannya disampaikan ke komisi informasi setempat.
Penghargaan ini juga diberikan kepada Bawaslu Kalsel serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Persiapan Sengketa Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Kalsel, Kamis (24/3).
Menurut Marsudi, anggota Bawaslu Tala, PPID di Bawaslu Tala baru dibentuk pada 2020. Sehingga tahun ini tahun kedua lembaganya menyampaikan salinan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi.
“Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945. Karena itu, Bawaslu Tala melalui PPID berupaya memenuhi hak tersebut mana kala publik membutuhkan sebagaimana aturan yang ada,” jelas Marsudi, Jumat (25/3).
Sedang Ketua Komisi Informasi Kalsel, Tamliha Harun, mengapresiasi upaya yang dilakukan Bawaslu Kalsel dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel dalam keterbukaan informasi.
“Di Kalsel hanya sekitar tiga badan publik yang patuh untuk menyampaiakan salinan laporan layanan informasi publik kepada komisi informasi, salah satunya Bawaslu” ujar Tamliha. (ril/foto: ist)