PELAIHARI, banuapost.co.id– Kejaksaa Negeri Tanah Laut, menerima penyerahan uang denda dari dua terpidana. Uang denda selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.
Penyerahan denda tersebut dilakukan Asdah Setiani binti H Anang Suman dan Paridah binti Hapsah, keduanya terjerat kasus korupsi pembangunan RSUD Hadji Boejasin TA 2015-2018.
Paridah menyerahkan uang denda pada 16 Maret 2022. Sedangkan Asdah pada 29 Maret 2022. Keduanya masing-masing membayar denda Rp50 juta.
Penyerahan denda terhadap Paridah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin,
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tala, Ramadani, penyerahan denda terpidana korupsi ini, selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pelaihari.
“Kami menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan arahan Kejagung,” kata kajari, Kamis (7/4). (zkl/foto: ist)