JAKARTA, banuapost.co.id– Pemerintah diminta serius merespons kekhawatiran nelayan kecil dan tradisional dari rencana penerapan sistem kontrak penangkapan ikan. Perlindungan terhadap nelayan kecil dan tradisional dari kapal besar korporasi adalah hal yang mutlak.
“Kalau ada nelayan kecil tradisional yang merasa terancam penghidupannya karena adanya regulasi baru, negara harus hadir dan menjamin perlindungan terhadap mata pencaharian para nelayan kita,” tegas Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selasa (5/4).
Pasalnya, lanjut Puan, kekayaaan alam Indonesia, termasuk perikanan, harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Regulasi baru yang dibuat pemerintah sebagai upaya menambah penerimaan negara di bidang perikanan, hal yang baik buat perekonomian nasional. Namun upaya tersebut dibarengi dengan pengawasan yang super ketat. Baik terkait besaran kapal, wilayah penangkapan, alat, kuota, sampai dengan potensi kekerasan di laut.
“Sehingga tidak ada nelayan kecil tradisional yang dirugikan. Apalagi tersingkirkan akibat regulasi tersebut,” jelas Puan.
“Nelayan kita tidak boleh tidak berdaya di laut sendiri,” imbuhnya.
Menurut Puan, pemerintah harus menjamin penegakan hukum di laut. Sebab pembiaran pelanggaran hukum di laut, hanya akan membuat para nelayan kecil tradisional dengan sumber daya yang minim, semakin terancam.
“Karena itu, petugas juga harus siaga 24 jam dalam merespons setiap laporan pelanggaran hukum di laut. Petugas adalah wujud kehadiran negara untuk melindungi para nelayan kecil tradisional di lautan,” tandasnya.
Puan juga meminta aparat penegak hukum dan kedaulatan, untuk menjaga laut Indonesia dari pencurian ikan oleh kapal-kapal asing.
“Nelayan kecil dan tradisional harus dilindungi. Bukan hanya dari kapal besar korporasi yang resmi beroperasi, tetapi juga dari kapal-kapal pencuri,” katanya. (b2n/foto: dok)