BANJARMASIN, banuapost.co.id– Berubah-rubahnya keterangan terdakwa dalam dugaan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu, rupanya membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6), seperti ‘murka’.
Seluruh pembelaan mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, ada dana Rp 89 miliar ditepis Abdul Salam, salah seorang tim JPU dari Kejaksaan Agung.
Bahkan kepada awak media usai persidangan, Abdul Salam memastikan hingga saat ini tak ada bukti kuat yang terungkap di persidangan tentang ada aliran dana ke mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, baik Rp 27,6 miliar, terlebih lagi Rp 89 miliar.
“Nggak ada. Dalam persidangan sebelumnya sudah diakui terdakwa Rp 27,6 miliar tidak ada mengalir. Obyek kami hanya di situ. Di luar dari itu, nggak ada urusan dengan kami. Rp 89 miliar itu nggak ada dalam fakta persidangan,” tegas Abdul Salam.
Hal tersebut dikemukakan Abdul Salam, berkaitan dengan pernyataan terdakwa Dwidjono dalam pembelaan dengan menyebutkan ketika diperiksa KPK terkait adanya dana Rp 89 miliar yang mengalir ke Mardani H Maming.
Ditandaskan Abdul Salam, terkait dana Rp 89 miliar ketika terdakwa diperiksa di KPK, bukan ranah tim jaksa yang tengah menangani kasus IUP dengan dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar.
“Bisa dicek, lihat diputusan persidangan nanti. Hakim ada nggak mempertimbangkan itu,” imbuhnya.
Dijelaskan Abdul Salam, soal isu Rp 89 miliar itu mencuat setelah adik dari Hendry Soetio, Crishtian Soetio, dihadirkan sebagai saksi oleh pihak pengacara terdakwa.
“Crishtian itu saksi, hanya mendengarkan. Kalau testimoni auditor. Terlebih lagi hanya mendengar dari saudaranya. Jadi bukan pelaku langsung. Apalagi dia tidak tahu tentang keuangan. Adapun bukti, hanya terkait kerja sama,” jelas Abdul Salam.
Meski demikian soal aliran dana Rp 89 miliar, Abdul Salam, mengaku tidak berani berasumsi.
“Tidak bisa kita berasumsi. Kita bicara fakta hukum. Saya tidak memihak pada siapa-siapa, saya tegak lurus sesuai dakwaan. Di luar itu, kami nggak bisa beri penjelasan,” katanya.
Sebagai penuntut, sambung Abdul Salam, pihaknya tetap pada tuntutan. Karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, serta tindak pidana pencucian uang (TTPU).
“Bahkan kami memiliki bukti kuat, terdakwa memang benar-benar bersalah,” pungkasnya. (yb/foto: dok)