JAKARTA, banuapost.co.id– Ikut diseret-seretnya nama Mardani H Maming dalam kasus gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) yang terdakwanya mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, selain diduga ada tekanan, juga janji bebas serta imbalan.
Dugaan ini sangat beralasan. Pasalnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pemeriksaa terdakwa, Senin (13/6), keterangan yang diberikan berubah-berubah.
Bahkan terdakwa menyebutkan beberapa hal menyangkut Mardani H Maming di luar pokok perkara. Termasuk soal adanya aliran dana sebesar Rp 89 miliar serta ada lagi soal uang Rp 51,3 miliar.
Padahal soal aliran dana Rp 89 miliar dari PT PCN ini, sebelumnya sudah dibantah kuasa hukum Mardani H Maming, Irfan Idham.
Menurut Irfan, soal dana itu murni hubungan bisnis. Karena PT PCN masih terhutang dengan perusahaan keluarga Mardani H Maming sebesar Rp 106 miliar.
Bahkan saat ini, kata Irfan Idham, selain PT PCN mengalami kesulitan keuangan, juga sedang dalam perkara PKPU di PN Jakarta Pusat dengan perkara No: 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst.
Bebas dan imbalan
Disinggung soal indikasi adanya tekanan dan arahan dari pihak tertentu itu, Irfan tak menampik. Bahkan dia memperlihatkan unggahan percakapan chat WhatsApp antara terdakwa Dwidjono dengan Mardani H Maming, sebelum kasusnya disidangkan.
Dalam chat WA tersebut tertera, awalnya Dwidjono minta bantuan hukum karena diduga terlibat kasus gratifikasi itu, dan Mardani siap membantu dengan tim penasihat hukumnya. Namun belakangan bantuan tim penasihat hukum yang sudah disepakati, diganti secara sepihak oleh terdakwa.
Bahkan terdakwa Dwidjono dalam chatnya, juga mengaku ada sejumlah oknum yang memintanya melibatkan Mardani H Maming dalam kasus ini agar jadi terpidana. Kalau berhasil, selain dijanjikan bebas dari hukuman, juga mendapatkan imbalan.
Dalam chatnya, terdakwa Dwidjono mengaku bingung. Karena tahu persis Mardani H Maming sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang dialami.
Karena itu, soal berubah-berubahnya keterangan terdakwa ini, Irfan Idham pun mengaku heran.
“Keterangan terdakwa Dwidjono berubah-ubah. Tidak sesuai dengan BAP awal maupun persidangan. Semoga saja tidak ada pihak tertentu yang mengarahkannya,” ujar Irfan Idham tak mau berburuk sangka saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/6) malam. (yb/foto: dok)