JAKARTA, banuapost.co.id– Pencekalan dari Imigrasi dan penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, membuat heran kuasa hukumnya, Ahmad Irawan.
Pasalnya hingga saat ini, Ketua Umum BPP HIPMI maupun Ahmad Irawan, belum menerima surat pemberitahuan pencekalan dari Imigrasi, maupun surat penetapan sebagai tersangka dari KPK.
“Hingga saat ini, kami belum menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming. Begitupun surat keputusan, permintaan dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” tegas Ahmad Irawan, Senin (20/6) malam.
Pernyataan ini, sambung Ahmad Irawan, sekaligus menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebut kleinnya dicekal imigrasi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus gratifikasi ijin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu itu.
Karena itu, menurut Ahmad Irawan, sebagai kuasa hukum pihaknya mempertanyakan kenapa informasinya sudah tersebar di media. Sedang surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu.
Padahal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo, berulang kali menyebutkan tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.
Demikian juga soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio, adik direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Hendry Soetio (alm), sebagaimana dikemukakan JPU dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, Senin (13/6), tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan gratifikasi yang mendudukan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu itu.
Begitupun soal dana Rp 89 miliar, menurut Ahmad Irawan, murni hubungan bisnis atau utang PT PCN yang kini terancam bangkrut. PT PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.
Khusus untuk soal Rp 89 miliar ini, Mardani H Maming memang sempat diperiksa KPK, beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan, Mardani menyebutkan, persoalan hingga dirinya diperiksa KPK karena ada masalah dengan pimpinan PT Jhonlin Group, H Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. (yb/ilust: ist)