BANJARMASIN, banuapost.co.id– (Polda Kalsel gelar apel pasukan dalam rangka Operasi Zebra Intan 2022 di Lapangan Mapolda setempat, Senin (3/10).
Kegiatan ini selain diwakili Wadirlantas Polda Kalsel, AKBP Dedy Eka Jaya Helmi, juga dihadiri Dan Denpom Vi/02 Mulawarman, Pimpinan PT.Jasa Raharja,Tbk Banjarmasin, Kadishub Kalsel, Kasat Pol PP Kalsel, Pejabat Utama Ditlantas Polda Kalsel.
Seperti diketahui, Operasi Zebra tersebut rutin digelar oleh Polri secara serentak di seluruh Indonesia yang dilaksanakan selama 14 hari. Pada 2022 ini, Operasi Zebra dimulai hari ini, Senin (3/10) sampai dengan Minggu 16 Oktober mendatang.
Menurut Wadirlantas POlda Kalsel, AKBP Dedy Eka Jaya Helmi, operasi ini berangkat dari permasalahan kompleks di bidang lalulintas. Karena keselamatan berlalulintas sangat mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.
Karena itu, Operasi Zebra digelar agar para pengendara lebih patuh dan tertib pada peraturan lalulintas. Sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan dan kelancaran lalulintas. Karena kecelakaan lalulintas banyak disebabkan oleh kelalaian saat berkendara.
AKBP Dedy mengatakan, sasaran pelaksanaan Operasi Zebra kali ini terdapat tujuh prioritas pelanggaran. Di antaranya,pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara motor di bawah umur, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, dan pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
Kemudian Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, dan Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
“Diharapkan dengan pelaksanaan operasi ini, dapat menekan angka fatalitas lakalantas dan menciptakan kamseltibcar lantas di seluruh wilayah Kalimantan Selatan sebagaimana tema operasi kali ini, yakni “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas Yang Presisi,” jelasnya.
Wadirlantas menuturkan cara bertindak (CB) yang dilakukan petugas dalam Operasi Zebra Intan 2022 ini dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, dan tidak diperkenankan melakukan penegakan hukum lantas secara stasioner. Tapi hanya diperkenankan menggunakan sarana ETLE, baik statis maupun mobile, teguran serta tidak diperkenankan melaksanakan penegakan hukum secara stationer.
Selama pelaksanaan operasi ini, lanjut Wadirlantas, petugas operasi diimbau melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat secara intens, khususnya kepada kaum milenial. Hal ini demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.
“Melaksanakan kegiatan operasi dengan penuh simpatik dan humanis serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya. (yb/foto: bidhumas)