KURAU, banuapost.co.id– Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) sepangang 2022 ini menganggarkan biaya penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 10 ribu bidang tanah. Program ini akan dilanjutkan di 2023 dengan sebanyak 15 ribu bidang tanah.
Demikian disampaikan Bupati Tala, H Sukamta, saat menghadiri kegiatan Manunggal Tuntung Pandang (MTP) di Desa Bawah Layung Kecamatan Kurau, Jumat (4/11).
Karena itu bupati mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka mengikuti program PTSL. Meski demikian, warga yang membuat sertifikat hak atas tanah hanya mengeluarkan biaya pengukuran.
“Tanah bapak/ibu semua yang belum punya sertifikat ayo segera daftarkan ikut program PTSL melalui kepala desa kemudian nanti diuruskan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Tala. Biaya sertifikat sudah dibiayai Pemkab Tala, jadi bapak/ibu cuma membiayai tim yang ke lapangan sebagai pengukur tanah dan perlengkapannya, itupun sudah kita batasi maksimal Rp200 ribu per bidang,” jelas bupati.
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah agar tidak disalahgunakan.
“Mari kita bangun bersama-sama kampung kita, tolong setiap hasil pembangunan dijaga, sehingga dapat dirasakan seluruh masyarakat. Jadi apabila ada pembangunan, tolong dibantu jangan sampai ada yang mengganggu,” katat bupati.
Pada kesempatan ini, bupati menyerahkan bantuan Bina Keluarga Balita (BKB) kit stunting kepada Kelompok BKB Sinar Harapan Desa Raden, Kelompok BKB Tunas Harapan Desa Tambak Karya, Kelompok BKB Pelangi Desa Padang Luas dan Kelompok BKB Anggrek Desa Kali Besar. Selain itu juga menyerahkan 200 batang bibit pohon dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tala kepada Kepala Desa Bawah Layung. (ril/foto: diskominfo)